bakabar.com, SURABAYA - Terdakwa kasus suap dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak menjalani sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini, Selasa (30/5). Sidang mendengar keterangan dari 4 saksi terkait kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.
Salah satu saksinya adalah mantan birokrat Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Tiga lainnya adalah birokrat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang terdiri dari 2 birokrat BAPPEDA Jatim dan 1 Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Jatim. Mereka memberikan keterangan terkait anggaran dana hibah Pemprov Jatim.
Baca Juga: Pimpinan DPRD hingga Sekda Pemprov Jatim akan Bersaksi di Sidang Sahat
Mantan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Hari Nur Cahya Murni bersaksi terlebih dahulu. Hari mengatakan bahwa Kemendagri memfasilitasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Hari memberi keterangan bahwa sejumlah pimpinan DPRD hingga Sekretaris Daerah Pemprov Jatim sempat mengadakan pertemuan untuk membahas RKPD 2022 di Jakarta pada awal September 2021.
Sebabnya, Kemendagri sempat bersurat dan menyarankan kepada Pemprov Jatim bahwa alokasi dana hibah untuk pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD paling tinggi yang bisa dianggarkan adalah 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Ketua DPRD Sampaikan 2.563 Pokir Fraksi di Musrenbang Balangan
“Dana hibah itu salah satunya untuk pokir, ada juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ucap Hari saat memberi keterangan di sidang.
Menurut Hari, anggaran dana hibah Pokir Pemprov Jatim selalu di atas 10 persen sejak tahun 2018. Dia menjabarkan anggaran dana hibah tahun 2021 mencapai 11,6 persen dan tahun 2022 yang direncanakan mencapai 11,7 persen.
Jika dijumlah, alokasi dana hibah tahun 2022 mencapai Rp 9,2 triliun dengan dana pokir di dalamnya mencapai Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Datangi DPRD Kalsel, KPK Ingatkan Jangan Main Proyek Program Pokir
“Karenanya kami bersurat dan membahas rencana pengurangan anggaran itu dengan DPRD dan Pemprov,” ucap dia.
Seorang pimpinan DPRD yang hadir dalam pertemuan itu sempat marah kepada dirinya karena saran Kemendagri terkait pengurangan anggaran. Namun, Hari tak menyebut secara spesifik orang yang dimaksud. Dia hanya membenarkan bahwa orang itu adalah pria yang berlogat batak.
“Ada tuduhan ‘menggorok’ anggaran pokir (dari salah satu anggota DPRD) ke saya selaku Dirjen,” papar Hari saat memberikan keterangan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar
Hari juga baru menyadari bahwa DPRD maupun Pemprov Jatim tidak menggubris saran Kemendagri dengan tetap mempertahankan anggaran pokir lebih dari 11 persen. Yakni Rp 2,4 triliun dari dana hibah keseluruhan sebesar Rp 9,2 triliun.
“Ternyata yang tertera di Perda sejumlah Rp 9,2 triliun, termasuk pokir (Rp 2,4 triliun),” ucap Hari.
Dana pokir Jatim tersebut menjadi alokasi terbesar dibanding provinsi lainnya se-Jawa. Namun begitu, dia mengaku tidak memahami bagaimana DPRD maupun Pemprov Jatim tetap mempertahankan APBD tersebut.
“Itu dikembalikan lagi ke DPRD dan Pemprov,” tandasnya.
Hari pun enggan memberikan keterangan usai sidang berlangsung.
“Mohon maaf saya sudah kesusahan,” pungkas Hari kepada awak media.