bakabar.com, MARTAPURA – Skandal dugaan korupsi Rp1,3 miliar oknum Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjar berinisial S memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan status perkara S sudah P-19 alias lengkap. Pada 15 Maret lalu berkas kasus sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Banjar.
“Sementara masih diteliti oleh jaksa dan tinggal menunggu hasilnya, apakah dinyatakan lengkap dan langsung P-21 atau (tetap) P-19 untuk melengkapi lagi berkas,” ungkap Manaan, Rabu (23/3).
Untuk penelitian dari kejaksaan maksimal 14 hari kerja. Lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui telah menilap uang Rp1,3 miliar secara bertahap sejak dana hibah Pilkada 2020 diserahkan.
“Diambil perlahan-perlahan, tidak langsung Rp1,3 M. Hasil penelitian, (uang dikorupsi) pada saat ada momen dia bisa mengambil dia ambil, kalau ada penarikan diselipkan. Pimpinan pun tidak tahu,” papar Manaan.
Lantas ke mana saja S menggunakan uang korupsi tersebut?
“Digunakan untuk pribadi dan sebagian digunakan untuk investasi online dan mengalami kerugian,” ungkap Manaan.
Disinggung apakah jenis investasi bodong seperti Binomo atau trading Binary Option. Manaan menjawab, “sejenisnya.”
Teranyar, polisi menyita harta kekayaan milik ASN perempuan satu ini berupa satu unit rumah senilai Rp600 juta, sertifikat dan buku rekening.
“Disita untuk pengembalian kerugian negara,” tandas Manaan.