bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelapan dana program keluarga harapan (PKH) di Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah mengundang perhatian kepolisian.
“Kemarin tim sudah turun. Hal tersebut juga sudah ditangani oleh jajaran Dinas Sosial Banjarmasin,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, Selasa (24/8).
Namun pihaknya memilih menunggu mengingat ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan semua duit PKH puluhan warga.
“Yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk mengganti uang tersebut dan sudah dipecat. Jadi tidak kita lanjutkan,” kata Alfian.
Kendati demikian, kata Alfian, pihaknya tidak lepas tangan. Pengawasan ketat akan terus dilakukan.
Pun jika hal serupa terulang di wilayah lain, Alfian meminta agar warga secepatnya melapor ke pihak yang berwenang.
Pihaknya takkan segan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan penggelapan bantuan sosial.
Sebab hal tersebut sudah jelas melanggar ketentuan di Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
Diwartakan sebelumnya, Pemkot Banjarmasin akhirnya bertindak tegas. Oknum agen penyalur dana PKH di Kampung Gadang itu telah dipecat.
Kepastian itu baru didapat setelah media ini menghubungi Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin, Iwan Ristianto. Iwan mengaku telah memanggil oknum tersebut. Pemanggilan dilakukan beruntun pada Jumat dan Sabtu (20-21/8) kemarin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: