Banjarmasin

Jelang Nataru, Polresta Banjarmasin Turunkan Ratusan Pasukan Pengamanan

Polresta Banjarmasin menggelar apel operasi lilin intan 2025 untuk kesigapan menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang.

Featured-Image
Polresta Banjarmasin menggelar apel operasi lilin intan 2025 untuk kesigapan menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Foto-amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menggelar apel operasi lilin intan 2025 untuk kesigapan menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang.

Penggelaran ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wietama yang dihadiri seluruh stakeholder.

Apel yang dilaksanakan di Halaman Polresta Banjarmasin ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan personel, sarana, dan prasarana.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wietama mengungkapkan pihaknya sudah mendirikan 5 posko pengamanan dan pelayanan.

“Menjelang Nataru pengeluaran personil baik dari TNI polri dan stekhoulder terkait itu 715 personil gabungan,” ujar WakaPolresta Banjarmasin, kepada awak media, Jumat (19/12) sore.

“Selama oprasi lilin ini terdapat terdiri 5 pos mulai dari jalan Trisakti, terpadu di depan Duta Mall, Pos PAM di km 6, Jembatan merdeka Siring, dan Bundaran Kayu Tangi,” tambahnya.

Menjelangnya Nataru, Wakapolresta Banjarmasin memberikan pengarahan ke Polsek Jajaran terkait potensinya kemacetan.

“Karena itu untuk masyarakat yang dari luar masuk ke Banjarmasin agar lebih waspada dan hati-hati apa lagi ini bertepatan dengan momen 5 Rajab nataru serta libur sekolah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan menjelangnya momen perpindahan tahun dengan menggunakan petasan ataupun mercon itu tidak dapat diizinkan. Pasalnya, bisa dapat membahayakan diri.

“Untuk petasan itu dilarang, yang diijinkan itu hanya kembang api saja, itupun kembang api harus perizinan kepada Mabes Polri,” bebernya.

“Mending tidak usah merayakan dengan hal hal bersipat negatif. Tentunya mudah mudahan ini menjadi atensi seluruh masyarakat mending kita liburan saja di suasana nataru dengan melakukan positif,” bebernya.

Jika melanggar, Wakapolresta Banjarmasin memberikan sangsi kepada yang bermain petasan pada saat pergantian tahun.

“Ada sangsi untuk yang menggunakan petasan sesuai aturan yang berlaku dan diproses lebih lanjut apabila ditemukan orang masyarakat atau oknum yang menggunakan petasan” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner