bakabar.com, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi proyek infastruktur Papua yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe, masih dalam proses penyidikan.
Sinergritas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Papua kian intens. Hal ini terlihat dari Polda Papua yang memberikan fasilitas kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
“Terkait hal ini bahwa Polda Papua memfasilitasi KPK ruangan untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny saay dihubungi bakabar.com, Sabtu (4/1).
Meski telah memfasilitasi ruangan pemeriksaan, pihak Polda Papua tidak mencampuri perkara yang saat ini sedang dijalani oleh KPK.
Baca Juga: Janjikan Lukas Enembe, Dewas KPK Didesak Panggil Firli Bahuri
“Namun siapa saja yang diperiksa oleh pihak KPK Polda tidak mengetahui,” lanjut Benny.
Ia menambahkan, sejak hari Selasa (31/1) kemarin KPK sudah menggunakan fasilitas tersebut berupa ruangan Ditreskrimsus Polda Papua untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi infastruktur Papua.
“KPK sejak hari Selasa menggunakan salah satu ruangan di Ditreskrimsus, sampai kapan kami belum tahu,” tandas Benny.
Diketahui, Enembe ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap dan gratifikasi terkait pembangunan infastruktur di Papua.
Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diterimanya dari tersangka RL atau Rijatono Lakka.
RL merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua sebuah perusahaan kontraktor asal Papua. Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari RL kepada Enembe. Agar perusahaan RL terpilih menjadi pemegang jalannya proyek infastruktur.
Baca Juga: Lukas Enembe Keluhkan Minim Fasilitas, KPK: Sudah Sesuai Prosedur!
KPK juga telah memblokir rekening milik Enembe dengan total nilai sebesar Rp76,2 miliar.
Sementara itu, tersangka RL sebagai pemberi suap telah melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang Enembe selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.