Sindikat Polisi Gadungan

Sindikat Polisi Gadungan Rampok Puluhan Juta, Kini Mendekam dalam Penjara

Sekelompok polisi gadungan melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan dan membawa kabur uang total Rp44,5 juta.

Featured-Image
Enam polisi gadungan yang tertangkap telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2, huruf ke-1 dan huruf ke-2 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9-12 tahun penjara.Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sekelompok polisi gadungan yang melakukan aksi perampokan sekaligus penganiayaan dan membawa kabur uang total Rp44,5 juta. 

Dalam menjalankan aksinya, komplotan polisi gadungan mengenakan atribut hingga lencana bak polisi yang tengah melakukan tugasnya.

"Untuk atribut-atribut yang mirip dengan petugas polisi, mereka menggunakan dan mendesain sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (14/3).

Para komplotan polisi gadungan yang diamankan di antaranya ZK, D, DOP, KD, IG, dan MS.

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni senjata mainan jenis revolver, borgol, rompi polisi, hingga kalung lencana Polri.

Ia menerangkan bahwa sejumlah atribut kepolisian sengaja dikenakan untuk menakut-nakuti korbannya sehingga percaya bahwa aksi mereka legal menurut hukum.

"Sebenarnya kan kalau untuk tanda lencana kewenangan Reserse-nya tidak seperti ini bentuknya. Tapi dia menggunakan tanda kewenangan Polri, kemudian ditempel di semacam ID card," ujarnya.

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner