bakabar.com, MARTAPURA - Perjalanan 'karier' polisi gadungan yang dilakoni pria berinisial AS (27), akhirnya terhenti di tangan polisi sesungguhnya.
Warga Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala (Batola) tersebut, ditangkap Polsek Martapura Timur, Banjar, Senin (8/5).
Mengaku anggota Polda Kalimantan Selatan dan bertugas di reserse narkoba, penangkapan AS berawal dari pelaporan korban bernama Setiabudi yang tinggal di Desa Tambak Anyar, Martapura Timur.
Baca Juga: Ngaku Polisi Serse, Warga Anjir Dibekuk Polisi Banjar Usai Menipu
"Pelaku menipu korban dengan berbagai modus. Di antaranya berjanji memasukkan anak korban menjadi polwan atau bidan," papar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Rabu (10/5).
Diketahui pertemuan pertama korban dengan pelaku terjadi awal Februari 2023 lalu di Masjid Assholihin.
Dalam pertemuan itu, AS mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Kalsel dari satuan narkoba yang sedang melaksanakan tugas lapangan.
Baca Juga: Direkam-Dipukuli, Viral Remaja Jadi Bulan-bulanan di Hotel Banjarmasin
Lantas dengan alasan sedang melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus narkoba, AS pun diizinkan menginap di rumah korban.
Tidak tanggung-tanggung, polisi gadungan tersebut menginap sampai dua bulan di rumah korban. Bahkan AS juga meminjam uang korban dengan alasan untuk operasional penyelidikan.
"Selama kurang lebih dua bulan, korban melayani AS dengan baik. Mulai dari memberi makan, meminjamkan handphone dan sejumlah uang," papar Suwarji.
Baca Juga: Bandar Sabu Menyamar Jadi Polisi, Pas Ditangkap Tunjukkan Kalung Reserse
Korban semakin yakin, karena AS berjanji membelikan sepeda motor untuk korban, serta akan memberikan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Desa Tambak Anyar Ulu.
Namun sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Korban pun mulai curiga, karena pelaku tak kunjung memenuhi janji.
"Setelah dua bulan berjalan, korban curiga karena janji pelaku tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya kedok pelaku terbongkang," jelas Suwarji.
Setelah berkonsultasi dengan Bhabinkamtibmas setempat, korban melapor ke Polsek Martapura Timur dengan nilai kerugian Rp8 juta.
"Dalam penangkapan AS, juga diamankan barang bukti berupa sebuah handphone dan sepeda motor Yamaha N-Max. Pelaku sendiri dijerat tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP," pungkas Suwarji.