Pembunuhan Brigadir J

Simpang Siur Keberadaan Ponsel Brigadir J, Daden: Saya Kasih Ke Biro Provos

Daden Miftahul Haq akui dirinya mendapat perintah untuk mengemas barang milik Brigadir J untuk diserahkan ke Biro Provos.

Featured-Image
Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq mengakui dirinya mendapat perintah untuk mengemas barang milik Brigadir J untuk diserahkan ke Biro Provos.

Keterangan itu diungkapkan Daden di depan Majelis Hakim saat bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan ajudan Sambo itu mengaku dirinya mendapat perintah dari eks Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Brigadir J.

Saat itu barang milik Yoshua masih tersimpan di kamar ajudan Ferdy Sambo di rumah, Saguling, Jakarta Selatan.

"Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provos," kata Daden menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang Prof Oemar Adji, Selasa (8/11).

Baca Juga: Heboh, Momen Susi Peluk Putri hingga Cium Tangan Sambo di Ruang Sidang

Setelah itu, Hakim menanyakan siapa saja yang yang ikut diperintah untuk mengemas barang Yoshua. Daden pun mengaku langsung pergi ke Saguling usai mendapat perintah.

"Ada barang-barang almarhum di kamar ajudan di Saguling, saat itu saya ditemani Ricky yang mulya," jawab Daden.

Selanjutnya, Hakim meminta Daden untuk merinci barang-barang Yoshua yang ia kemas usai peristiwa penembakan itu.

"Barang-barangnya ada baju, celana, sepatu, tas, ponsel dalam tas ADC," ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudannya yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.

Baca Juga: Wah! Ahli Jelaskan WA Brigadir J Bisa Keluar dari Grup

Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan itu bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner