bakabar.com, TANJUNG – Satres Narkoba Polres Tabalong kembali menangkap satu orang warga Kecamatan Kelua, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah laki-laki berinisial AR (23) warga jalan A Yani, tepatnya di Desa Sungai Buluh Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong
Dirinya ditangkap di sebuah rumah di Desa Kasiau, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Minggu (4/10). Bersamanya disita barang bukti seberat kurang lebih 0,54 gram.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan AR warga Desa Sungai Buluh, Kelua, Tabalong yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat penangkapan AR berada di sebuah rumah di Desa Kasiau, Murung Pudak. Ketika digeledah ditemukan di saku celananya sebanyak 1 paket serbuk bening seberat 0, 11 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp 2.300.000, diduga hasil penjualan sabu.
” Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa serbuk bening diduga sabu 0,11 gram dan uang Rp 2,3 juta diduga hasil penjualan, ” kata H Ibnu.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Desa Sungai Buluh untuk mencari barang lainnya.
Hasilnya ditemukan 1 paket serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,43 gram beserta barang bukti lainnya 2 buah timbangan digital, 3 unit hp berbagai macam merek dan 8 pak plastik klip.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti yang berhasil disita berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” pungkas Ibnu.