bakabar.com, TANJUNG - Pemasok narkotika kepada dua keluarga di Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diringkus polisi.
Pelaku pria berinisial MRM (31) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Pelaku ditangkap di tempat domisi ia tinggal, Rabu (23/7).
Diketahui, sebelumnya jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong menangkap 4 orang yang diduga melakukan pesta narkoba.
Keempatnya terdiri dari seorang ibu berinisial TM (30) dan anaknya yang masih remaja berusia 15 tahun. Serta pasangan suami istri berinisial MR (31) dan WA (26).
Pelaku MRM berhasil ditangkap atas pengakuan keempatnya yang mana mereka membeli barang haram itu dari pelaku.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, mengatakan, penangkapan MRM atas pengakuan 4 pelaku yang diamankan sebelumnya.
"Polisi kemudian mendatangi tempat domisil pelaku di wilayah Kelurahan Mabuun dan mengamankannya," katanya melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (25/7).
Di tempat pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian dilakukan penyitaan.
Barbuk tersebut berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram,gawai warna silver, timbangan digital kecil warna silver.
Kemudian,sekop yang terbuat dari sedotan, stop kontak, uang tunai Rp 245 ribu dan motor metik.
"Pelaku bersama barang bukti yang disita polisi telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukumnya," pungkas Joko.
Baca Juga: Diduga Pesta Narkoba, Dua Keluarga di Tabalong Diamankan Polisi