Peristiwa & Hukum

Diduga Pesta Narkoba, Dua Keluarga di Tabalong Diamankan Polisi

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Featured-Image
Keempat terduga pelaku penyelahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Keempatnya masing-masing seorang remaja berusia 15 tahun, pria berinisial MR (31), perempuan berinisial TM (30) dan WA (26).

Pelaku TM dan remaja 15 tahun adalah ibu dan anak, sedangkan MR dan WA merupakan pasangan suami istri.

Keempatnya merupakan warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari warga bahwa di rumah pelaku TM diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan sabu-sabu.

Selang beberapa hari kemudian, polisi mendatangi rumah yang dilaporkan warga, Rabu (23/7).

"Setelah didatangi, polisi mendapati keempatnya bersama-sama diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu," katanya melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, Jumat (25/7).

Di tempat tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu seberat 0,03 gram.

Kemudian pipet kaca, korek api gas warna biru,bong yang terpasang sedotan dan handphone berwarna biru.

"Keempatnya telah diamankan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti yang disita untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner