bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, tak berkutik digerebek polisi saat tengah asyik mengonsumsi sabu di kontrakannya.
Pelaku berinisial HAR (28), yang merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong pada Rabu (16/7) sore, menyusul laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di tempat tinggalnya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi awal dari pengungkapan kasus ini.
Polisi lalu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
“Saat diamankan, pelaku sedang mengonsumsi sabu. Ia mengakui barang haram tersebut miliknya,” ujar Joko, Jumat (18/7).
Dari tangan HAR, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik berisi sabu seberat 0,05 gram, satu timbangan digital hitam, empat pak plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 340 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.