Tak Berkategori

Simpan Sabu, Pria Paruh Baya di Alalak Selatan Ditangkap

apahabar.com, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan memiliki…

Featured-Image
Ardiansyah, warga Jalan Alalak Selatan diamankan bersama barang bukti sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN –Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara meringkus seorang pria paruh baya yang tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu saat rumahnya.

Pelaku bernama Ardiansyah, warga Jalan Alalak Selatan Gang Karya An-am, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Lelaki berusia 51 tahun itu ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu (22/2) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Rumah pelaku kami gerebek karena dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Sandi, Rabu (26/2) sore.

Dikatakannya, dalam penggerebekan di rumah pelaku, pihaknya menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat kotor 1,44 gram.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui kalau barang haram itu miliknya.

Dikatakan Kanit, pelaku memang masuk dalam target operasi dan saat pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 maka pelaku yang masih menjadi budak sabu itu langsung diringkus beserta barang buktinya.

Saat ini pria yang sudah berumur setengah abad itu sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal Pasal 114 (1) sub 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: 10 Kriteria Kesesatan Diungkap di Persidangan, Jemaah Bantah Nasruddin Ngaku Nabi

Baca Juga:Ops Jaran Intan, Polres Kotabaru Ringkus 9 pelaku Curanmor

Baca Juga:Jual Obat Terlarang, Kakek di Amuntai Tengah Diamankan

Baca Juga: Simpan Sabu 200 Gram Lebih, Pemuda di Amuntai Diringkus Polisi

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner