bakabar.com, BATULICIN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA (20) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Pemuda pengangguran itu ditangkap di sebuah rumah Jalan Akasia Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Selasa (2/8) dini hari.
Dalam penggeledahan polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat 0,78 gram milik tersangka.
“Kami tangkap seorang pengedar di Kusan Hilir,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
AKP Made mengatakan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklajuti tim narkoba melalui penyelidikan.
“Setelah kami geledah, tersangka tidak bisa mengelak. Kami dapati sabu yang disimpannya dalam saku celana depan bagian kanan yang dikenakannya,” tutur AKP Made.
“Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres,” tutup AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.