Hot Borneo

Simpan Ribuan Dobel L dalam Botol, Polisi Ringkus Pria di Balikpapan

Seorang pria berinisial SU diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran menyimpan ribuan dobel L di dalam botol di rumahnya.

Featured-Image
Ribuan Dobel L Yang Berhasil Diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan. Foto: Humas Polresta Balikpapan

bakabar.com, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial SU diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim lantaran menyimpan ribuan dobel L dalam botol di rumahnya. Polisi pun lantas meringkusnya dan tengah melakukan pengembangan terkait barang terlarang tersebut.

Bermula dari informasi masyarakat yang mengeluh adanya transaksi narkotika atau obat terlarang di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Dari informasi tersebut, pada 31 Oktober 2022 polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah pelaku.

“Saat didatangi di dalam rumah, kami dapati seorang pria berinisial SU. Dan ditemukan saudara SU memiliki satu paket 6 botol yang masing-masing botolnya berisikan 1.000 butir double L, jadi total sebanyak 6.000 butir,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat pers rilis pada Kamis (3/11).

SU pun langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan beserta barang bukti. Dari hasil interogasi petugas, SU mengaku bahwa ini kali ketiga dirinya hendak mengedarkan dobel L tersebut di Balikpapan. Hanya saja belum sempat diedarkan, dirinya keburu diringkus oleh polisi.

“Pelaku SU mengaku kegiatan ini sudah ketiga kalinya. Barang tersebut diperolah dari inisial O yang ia beli sebesar Rp1 juta,” ujarnya.

Roganda mengatakan, dalam aksinya pelaku menjual satu butir dobel L seharga Rp5.000. Sehingga diperkirakan total nilai jual dari 6 ribu butir dobel L tersebut yakni sebesar Rp30 juta. Namun petugas masih terus melakukan penyelidikan terkait peredaran dobel L.

“Apabila diperjualbelikan senilai Rp5000 per butir, maka total nilai obat keras ini kurang lebih Rp30 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner