bakabar.com, RANTAU - Satresnarkoba Polres Tapin berhasil mengamankan FY alias Pitruk (50) warga Kecamatan Lokpaikat setelah kedapatan menyimpan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi mengungkapkan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Lokasi di jalan Hasan Basri, Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat," jelasnya, Rabu (5/10).
Tak lama setelah menerima informasi, anggota Sat Narkoba Polres Tapin bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan paket sabu seberat seberat 0,17 gram.
"Pelaku FY kita amankan di kontrakan dengan barang bukti sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya," jelasnya.
Dari tangan tersangka, Satreskoba Polres Tapin juga berhasil mengamankan satu unit handphone, satu pipet kaca yang yang masih berisi sabu, dan satu buah bong terbuat dari botol Aqua, lengkap dengan sedotan.
Atas perbuatannya, FY alias Pitruk dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin gunu proses pemeriksaan lebihnya lanjut," tutupnya.