Hot Borneo

Simpan BB di Lubang Tali Celana, Aksi Budak Sabu di Tapin Ketahuan Polisi

apahabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara mengamankan dua tersangka berinisial HR (40) dan YF (39), keduanya…

Featured-Image
Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Polres Tapin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Utara mengamankan dua tersangka berinisial HR (40) dan YF (39), keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu, Rabu (16/3).

Informasi yang didapat bakabar.com, HR merupakan seorang pria warga Kecamatan Tapin Utara, sedangkan YF warga Kecamatan Tapin Selatan.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya pengedaran narkoba.

“Tersangka HR ditangkap di depan sebuah rumah, waktu digeledah kami temukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,62 gram yang disembunyikan didalam lubang tali celananya,” jelasnya.

Iptu Sugiyono mengatakan setelah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka YF.

“Dari pelaku YF kami mengamankan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram.

Selain barang bukti paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebuah dompet, satu buah celana pendek, dan uang tunai sebanyak Rp2,5 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tapin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

“Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Sugiyono.

Kedua tersangka di Mapolsek Polres Tapin. Foto-Istimewa.



Komentar
Banner
Banner