Borneo Hits

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Emak-emak Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tapin

Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali menorehkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.

Featured-Image
Kedua pelaku diduga pengedar sabu di Kecamatan Bakarangan saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Foto: Humas Polres Tapin

bakabar.com, RANTAU – Diduga mengedarkan sabu, seorang emak-emak berinisial MA (42) bersama seorang pemuda berinisial WW (38), diciduk Sat Resnarkoba Polres Tapin, Senin (3/3).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Parigi Simbar, Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan.

Kapolres Tapin melalui Kasubsi Penmas Si Humas Ipda Yudhis menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Ketika dilakukan penggerebekan, MA kedapatan memiliki dua paket sabu seberat 0,38 gram," ungkapnya.

"Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan WW yang menyimpan 4 paket sabu dengan berat bersih 3,46 gram," imbuhnya.

Selain narkotikan golongan I, polisi juga menyita 2 ponsel dan sebuah dompet milik para pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Tapin tidak akan memberi ruang untuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Yudhis.

Editor


Komentar
Banner
Banner