bakabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial SHD (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tak berkutik saat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.
Pelaku usai dilakukan penggerebekan di rumahnya tepatnya di Kompleks CBI Blok A No.17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kamis (6/2) pukul 16.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra, mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita 44 paket sabu seberat 23,03 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba akhirnya menggerebek rumah pelaku dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti 44 paket sabu siap edar dengan berat total 23,03 gram, 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip, 2 unit handphone, dan 1 tas selempang hitam," ungkapnya, Kamis (13/2).
SHD telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
SHD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Polres Tapin mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkotika.
"Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi, tapi harus melibatkan semua elemen masyarakat," pungkas Saepudin.