bakabar.com, RANTAU – Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu antarkabupaten di Jalan Trans Margasari-Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra, Rabu (12/2) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kedua tersangka berinisial DD (34) dan ML (45), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah. Mereka diduga aktif mengedarkan narkotika di Tapin dan sekitarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4,83 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Tak hanya itu, berbagai alat bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba juga diamankan, di antaranya satu timbangan digital, satu tas tangan hitam, serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan aksi, turut diamankan sebagai barang bukti.
"Mobil ini diduga digunakan untuk mengedarkan sabu antarkabupaten," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, Jumat (14/2)
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Tapin dalam memberantas narkoba," ujar AKP Saepudin.
Kedua tersangka telah diamankan di Polres Tapin dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan wilayah Tapin semakin bersih dari bahaya narkotika," pungkas Saepudin.