bakabar.com, RANTAU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Tapin kembali membuahkan hasil. Ditandai keberhasilan Polsek Tapin Utara menangkap eorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka berinisial MM (25) ditangkap, Rabu (19/2) sekitar pukul 20.30 Wita dalam sebuah rumah di Kompleks Telaga Padi Permai, Kelurahan Rantau Kiwa.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 3,23 gram (berat bersih 2,09 gram).
Juga turut diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyampaikan bahwa mereka akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapin Utara.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan kalau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," papar Saepudin.
MM sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.