Hot Borneo

Simpan 9 Paket Sabu, IRT di Satui Tanah Bumbu Digelandang Polisi

Seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu.

Ibu rumah tangga berinisial SUM (43) ini ditangkap di Jalan Mutiara RT 06 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui, Rabu (21/6) sekira pukul 22.00 Wita.

"Kami amankan tersangka saat operasi khusus Kepolisian Kewilayahan Antik Intan Tahun 2023," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Minggu (25/6).

Baca Juga: 'Teror' Kabut Asap, Jarak Pandang di Pengayuan Banjarbaru 1 Meter Dini Hari Tadi

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka bersumber dari informasi dari masyarakat setempat yang mengetahui seringnya terjadi penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku.

"Mendapat informasi, anggota Reskrim Polsek Satui langsung mendatangi rumah pelaku dan mengaman tersangka," ujar Iptu Sinaga.

Baca Juga: Jangan Lupa Masker, Kabut Asap Hantui Dua Kawasan di Kalsel

Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menambahkan saat penangkapan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,54 gram di samping rumah tersangka.

"Tersangka diamankan di ruang tamu rumahnya. Dan kami menemukan sabu miliknya yang dibungkus dengan dompet warna ungu yang diletakkan di luar samping rumahnya," jelas AKP Hardaya.

"Tersangka dan barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolsek untuk diproses," pungkas AKP Hardaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner