bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial M (24) warga Kelurahan Tangkiling, Kota Palangka Raya diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan 8 paket narkoba jenis sabu siap edar, Senin (2/1).
Pria tersebut diringkus saat berada di Jalan Tjilik Riwut Km 11 dan langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaa lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba, AKP Gerardus S. Rahail menyebutkan penangkapan pria berinisial M ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Petugas kami berhasil menemukan 8 paket sabu dengan berat 1,93 gram dari badan tersangka yang disimpan di dalam saku celana dan tas selempang miliknya," ujarnya, Selasa (3/1).
Selain barang bukti sabu, satu unit kendaraan dan handphone milik tersangka juga turut disita.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Gerardus S. Rahail.