Kalteng

Simpan 18 Paket Sabu, Warga Panarung Palangka Raya Diringkus Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Pria berinisial M (33), warga Jalan Jati Indah, Kecamatan Pahandut, Komplek Panarung…

Featured-Image
Tersangka narkoba berinisial M (33) bersama barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Palangka Raya. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pria berinisial M (33), warga Jalan Jati Indah, Kecamatan Pahandut, Komplek Panarung Palangka Raya diciduk polisi lantaran menyimpan 18 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,47 gram.

Selain 18 paket narkoba, polisi juga menemukan alat isap sabu berupa 1 buah bong, 2 korek api gas, 2 buah sendok yang digunakan untuk menakar sabu, 1 pak plastik klip bening, dan 1 buah smartphone.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan bahwa tersangka diringkus saat berada di rumahnya pada hari Rabu (15/12) sekitar Pukul 14.00 wib.

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan pengembangan terkait kepemilikan narkoba," ujarnya, Kamis (16/12).

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner