bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pria berinisial M (33), warga Jalan Jati Indah, Kecamatan Pahandut, Komplek Panarung Palangka Raya diciduk polisi lantaran menyimpan 18 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,47 gram.
Selain 18 paket narkoba, polisi juga menemukan alat isap sabu berupa 1 buah bong, 2 korek api gas, 2 buah sendok yang digunakan untuk menakar sabu, 1 pak plastik klip bening, dan 1 buah smartphone.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan bahwa tersangka diringkus saat berada di rumahnya pada hari Rabu (15/12) sekitar Pukul 14.00 wib.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan pengembangan terkait kepemilikan narkoba," ujarnya, Kamis (16/12).
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.