bakabar com, MARABAHAN - Capaian apik dibukukan Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) di pertengahan November 2024.
Mereka berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram dari dua pelaku berbeda. Hebatnya kedua pelaku ditangkap di hari yang sama, Minggu (10/11).
"Salah seorang pelaku yang diamankan berinisial MR (27) dengan barang bukti dua paket sabu masing-masing memiliki berat bersih 959,4 gram dan 14,96 gram," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian dalam press release, Rabu (13/11).
"MR ditangkap ketika sedang berkendara di Jalan Atak Imberamsyah, Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, sekitar pukul 17.00 Wita. Adapun barang bukti sabu disimpan dalam jok motor," sambungnya.
MR yang tercatat beralamat di Jalan Padat Karya, Kompleks Herlina, Banjarmasin Utara, diidentifikasi sebagai kurir dan sudah beberapa kali beraksi.
"Pelaku menggunakan modus ranjau (menempatkan barbuk di lokasi tertentu untuk diambil pembeli) dengan tujuan pengiriman dari Banjarmasin ke Tabalong," papar Anib.
"Dalam sekali pengiriman, pelaku mendapat upah sebesar Rp5 juta. Sementara untuk sosok yang memberi upah, masih dalam proses penyelidikan," imbuhnya.
Sementara seberapa jam sebelumnya, Reserse Narkoba menangkap pelaku lain berinisial KI. Warga Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Banjar, ini ditangkap pukul 00.30 Wita.
Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak. Dari tangan KI, disita 4 paket sabu dengan berat bersih total 311,43 gram.
"Modus yang digunakan KI sama seperti pelaku sebelumnya, tetapi dengan tujuan ke Tanah Laut," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapatkan informasi perihal transaksi narkoba di sekitar Kompleks Bumi Angkasa, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
"Selang beberapa waktu, pelaku KI datang menggunakan sepeda motor dan mengambil bungkusan plastik dari dalam tumpukan ban di pinggir jalan," jelas Joko.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari kedua pelaku mencapai 1.285,79 gram (1,29 kilogram). Ini merupakan hasil tangkapan dengan barang bukti terbanyak di Polres Batola.
Selain memutus mata rantai peredaran narkotika, Polres Batola sekaligus menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaan zat-zat terlarang. Kalau rata-rata setiap gram dikonsumsi 5 orang, berarti sebanyak 6.428 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.