bakabar.com, MARABAHAN - Tertangkap tangan memiliki sabu, seorang kakek di Kecamatan Alalak, digerebek Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola).
Pria berinisial BRN alias Kai tersebut ditangkap, Rabu (9/10) dalam sebuah rumah di Kelurahan Berangas.
"Pengungkapan kasus tersebut diawali informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (11/10).
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sepaket besar sabu yang disimpan pelaku di atas lemari kamar depan dan dibungkus dalam boneka beruang.
Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku yang sudah berusia 59 tahun itu masih menyimpan sabu di ruang tengah. Lantas ditemukan lagi 2 paket sabu di atas kusen pintu.
"Ketiga paket sabu yang ditemukan seberat 103,24 gram. Ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar di Batola sepanjang 2024," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.
Selain narkotika golongan I, polisi juga menyita barang bukti lain seperti 8 pak plastik klip, sebuah timbangan digital, ponsel dan uang sebesar Rp250 ribu.
Atas perbuatan tersebut, Kai dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkotika tersebut dapat diungkap," beber Ma'rum.
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi atau melaporkan apabila menemukan peredaran narkotika di Batola," tutupnya.