bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 72 bungkus seberat 640,46 gram, dengan nilai sekitar Rp 960.690.000.
Barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari 9 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba selama bulan September-Oktober 2024. Seluruh tersangka ditampilkan di Mapolres Kotim, Selasa (13/11/2024).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dengan senilai ratusan juta itu terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat untuk memastikan positif narkotika.
Setelah sudah dipastikan, 72 paket berisi butiran putih itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.
Kasus yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kotim, serta jajaran Polsek dari Mentaya Hulu, 5 orang diantaranya laki-laki dan 4 orang perempuan.
"Dengan berhasil menangkap 9 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 640,46 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 3.203 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo.
Pengungkapan kasus ini menurut Tri Wibowo sebagai bukti komitmen bersama Polres Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten, serta elemen masyarakat untuk selalu memerangi peredaran narkoba yang sangat masif di Bumi Habaring Hurung ini.
"Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin," ujar Tri Wibowo
"Kita akan terus kembangkan untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Hukum Polres Kotim ini," tandasnya.