Borneo Hits

Ratusan Gram Sabu Hasil Tangkapan Terbesar di Batola Dimusnahkan

Sebanyak 127,45 gram sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola), dimusnahkan dengan cara diblender bers

Featured-Image
Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, memperlihatkan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan, Rabu (23/10). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Sebanyak 127,45 gram sabu hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola), dimusnahkan dengan cara diblender bersama air deterjen, Rabu (23/10).

Akumulasi berat barang bukti sabu tersebut berasal dari dua kasus berbeda. Salah satunya diperoleh dari tangan seorang tersangka berinisial BRN alias Kai (59).

"Pengungkapan kasus tersebut diawali informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti," papar Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, dalam press release.

Baca Juga: Dua Pengedar Ditangkap di Alalak Batola, Puluhan Gram Sabu Disita

"Dari tangan tersangka BRN, ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 104,07 gram. Ini merupakan pengungkapan dengan barang bukti terbesar di Batola sepanjang 2024," imbuhnya.

BRN yang notabene residivis kasus sabu, karena telah dua kali menjalani hukuman di awal 2013 dan pertengahan 2019, ditangkap dalam sebuah rumah di Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak, Rabu (9/10).

Sementara barang bukti lain berupa sabu dengan berat bersih 25,44 gram, disita dari tangan tersangka berinisial IBR alias Ahim.

Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Jumat (4/10) sekitar pukul 11.45 Wita.

Kedua tersangka berinisial BRN dan IBR dikembalikan ke ruang tahanan Polres Batola, setelah diperlihatkan dalam press release. Foto: bakabar.com/Bastian
Kedua tersangka berinisial BRN dan IBR dikembalikan ke ruang tahanan Polres Batola, setelah diperlihatkan dalam press release. Foto: bakabar.com/Bastian

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu dalam blender, lalu diaduk bersama cairan deterjen.

Proses pemusnahan narkotika golongan I itu juga disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batola.

Pemusnahan barang bukti hanya salah satu proses, mengingat Sat Resnarkoba Polres Batola terus melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka BRN.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BRN mendapatkan sabu dari seorang pria yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sahut Kasat Resnarkoba Iptu Joko Sunarwan.

Baca Juga: Simpan Ratusan Gram Sabu Dalam Boneka, Seorang Kakek Digerebek Reserse Narkoba Batola

Melalui DPO tersebut, BRN membeli sabu seharga Rp59 juta per ons. Selanjutnya sabu dijual kembali dengan cara diecer. Sebelum digelandang Sat Resnarkoba Batola, BRN rata-rata berhasil menjual 2 ons per bulan.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartipasi memberikan informasi sekecil apapun yang berhubungan dengan narkotika. Terlebih narkotika merupakan musuh bersama," harap Joko.

"Kemudian kalau memiliki keluarga yang kecanduan narkotika, segera melapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti BNNK untuk direhabilitasi," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner