Hot Borneo

Simpan 1,04 Gram Sabu, Warga Bongkang Tabalong Disergap Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Bongkang, Haruai. Penangkapan pria berinisial R alias…

Featured-Image
Pelaku  bbesertaarang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Bongkang, Haruai. Penangkapan pria berinisial R alias Iram (42) karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bongkang, Haruai, Tabalong, pada Rabu (6/7) sore.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita empat paket sabu-sabu seberat 1,04 gram, 1 pipet kaca, 1 bong dari botol kaca, uang tunai Rp 26 ribu hasil upah penjualan, 1 kotak rokok warna putih merah, 1 handphone warna hitam dan 1 celana pendek warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan pelaku merupakan target operasi Satresnarkoba.

“Pelaku diduga menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Bongkang, Haruai,” jelasnya, Sabtu (9/7) pagi.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bongkang. Barang bukti diduga sabu-sabu disita petugas dari kantong belakang celananya.

Barbuk tersebut disita di dalam kotak rokok warna putih merah beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat gumpalan sabu yang disimpan pelaku di saku celana belakang,” ungkap Yudha.

Kepada petugas pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan dibeli dari pria berinisial UK.

Iram saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan UK masih dalam pencarian petugas Satresnarkoba.



Komentar
Banner
Banner