bakabar.com, TANJUNG - Dua pria diduga melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan di Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Keduanya masing-masing berinisial KJ (34) warga Desa Halong, Kecamatan Haruai dan AH (32) warga Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keduanya dipergoki satuan keamanan perusahaan saat akan mengangkut buah sawit menggunakan mobil pikap, Kamis (30/1) sore.
Selanjutnya mereka diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpim Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.
Peristiwa tersebut bermula saat saksi EF, melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat seharusnya.
Saksi kemudian melaporkan kepada atasannya atas penemuan tersebut yang kemudian di lakukan patroli oleh satuan pengaman pihak perusahaan.
Petugas pengamanan yang berpatroli melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.
"Ketiganya kemudian melakukan pengintaian, tak lama berselang ditemukan 1 buah mobil pick up yang ditumpangi oleh kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Minggu (2/2).
Atas kejadian tersebut, perusahaan dirugikan sekitar Rp 5,2 juta. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan turut disita barang bukti berupa mobil pikap warna silver, tandan buah segar Sawit seberat 760 kilogram, selembar STNK mobil dan 2 lembar nota timbang.