Pemkab Tabalong

Lantik Dua Kades PAW, Begini Pesan Bupati Tabalong

Dua kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Tabalong dilantik dan diambil sumpahnya.

Featured-Image
Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, melantik dan mengambil sumpah dua kades pengganti antar waktu. Foto - Prokopim Setda Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Tabalong dilantik dan diambil sumpahnya.

Keduanya masing-masing, Kepala Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Umar Ma'ruf dan Kepala Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, H Abdullah.

Pelantikan langsung dipimpin Bupati Tabalong, HM Noor Rifani, di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Rabu (12/3).

Bupati H Fani berpesan kepada keduanya agar menghindari penyalahgunaan wewenang dan meminta untuk memprioritaskan program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.

"Hindari penyalahgunaan wewenang dan prioritaskan program yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial serta kembangkan potensi desa," pesannya.

H Fani juga meminta kades menggunakan anggaran desa sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam menjalankan roda pemerintahan desa berpegang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat," lanjutnya.

Menurut Bupati H Fani, kades memiliki peran strategis dalam membangun dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa.

"Kades mempunyai peran dan mengemban tanggung jawab yang besar karena merupakan ujung tombak pemerintahan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat," terangnya.

Menurut H Fani, indikator utama mengukur keberhasilan jalannya pemerintah desa adalah kepuasan masyarakat.

"Jadi jangan ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner