bakabar.com, JAKARTA - Penerapan uji emisi gas buang yang diwajibkan oleh sejumlah pihak, membuat masyarakat yang memiliki kendaraan berusia di atas 3 tahun harus melakukannya.
Berbagai bengkel kendaraan khususnya mobil menyediakan layanan uji emisi ini. Salah satunya, Bengkel Resmi Suzuki Fatmawati, Jakarta Selatan.
Bengkel ini mematok harga khusus yang diberikan untuk setiap mobil keluaran Suzuki yang melakukan uji emisi di tempatnya.
"Untuk mobil Suzuki, biayanya Rp350 ribu ya untuk ganti oli dan filter oli, free uji emisi," ujar Kepala Bengkel dan Service Manager Suzuki Mobil Fatmawati, Rudiyansyah saat ditemui bakabar.com, Selasa (12/9).
Baca Juga: Pengamat: Tilang Uji Emisi Kurangi Kepercayaan Publik Terhadap Polri
Tidak hanya itu, bengkel ini juga menerima uji emisi mobil dari merek lainnya. Asalkan, bukan mobil dengan mesin diesel karena berbeda alatnya.
"Non Suzuki (biayanya) Rp111 ribu, itu untuk uji emisinya saja," ungkapnya.
Sejauh ini, ia mengaku cukup banyak kendaraan yang mengantri untuk melakukan uji emisi di bengkelnya. Misalnya saja, pada Minggu (10/9) lalu, ia menyebut ada sekitar 35 mobil dari berbagai merek yang melakukan uji emisi di tempatnya itu.
Namun, ia menyebut karena adanya keterbatasan alat, pekan ini alat uji emisi sedang digunakan di Suzuki Pondok Gede (bergantian).
Baca Juga: Angka Ini Bisa Jadi Indikasi Keberhasilan Uji Emisi Kendaraan
Hal itu belum dapat melakukan uji emisi dan baru bisa kembali melakukan layanan tersebut pada pekan depan.
Untuk pengerjaannya, ia menyebut tidak memakan waktu yang lama. Selama link pengisian form uji emisi yang disediakan pemerintah berjalan dengan lancar, maka hanya sebentar prosesnya.
"Sebentar kok. Paling lama 10-15 menit," pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil dari uji emisi ini akan berlaku selama satu tahun.