Uji Emisi Kendaraan

Angka Ini Bisa Jadi Indikasi Keberhasilan Uji Emisi Kendaraan

Kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor kini diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang.

Featured-Image
Uji Emisi (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor kini diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang.

Namun, tidak semua kendaraan wajib untuk melakukan uji emisi. Mobil dan motor dengan usia di bawah 3 tahun belum wajib untuk melakukan uji emisi, karena dianggap masih memenuhi standar pabrik.

Dengan begitu, emisi dari kendaraan tersebut masih dianggap memenuhi standarnya.

Lalu, apa saja yang menjadi indikator dalam uji emisi agar dapat lolos uji? Apahabar.com mencoba mengunjungi salah satu bengkel mobil yang menangani uji emisi di daerah Jakarta Selatan.

"Yang penting itu dijaga agar Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) itu jangan sampai di atas ambang batas," ujar Service Advisor Honda Mitra Lenteng Agung,  saat ditemui bakabar.com, Jumat (8/9).

Baca Juga: Jajal Vespa GTV 300, Tampang Khas Skutik Balap dengan Performa Gahar

Sebagai informasi, menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, ambang batas untuk CO adalah 1,5% dan HC maksimal 200 ppm.

Menurutnya, mekanisme untuk uji emisi di bengkel ini adalah pengecekan pada beberapa komponen yang berkaitan dengan pembakaran seperti busi, filter udara, kebersihan ruang bakar, dan juga setelan klepnya.

Setelah semuanya dirasa sudah sesuai, baru dites melalui alat yang ada untuk menentukan lolos atau tidaknya uji emisi.

"Kalau itu sudah bagus, baru dicek pakai alat. Misalkan nanti dicek masih kurang bagus, kemungkinan (dari) knalpotnya," ungkapnya.

Baca Juga: 7 Penyebab Mesin Mobil Tiba-Tiba Mati, Termasuk Starter Bermasalah

Untuk uji emisi, Honda Mitra Lenteng Agung mematok biaya Rp150 ribu. Namun, ketika uji emisi tidak lolos, maka disarankan untuk kembali melakukan tes, yang tidak lagi dipungut biaya.

"Kalau dari kita, misalnya tidak lolos di kita tidak dimasukin dulu (hasilnya), nanti kita kasih kesempatan untuk coba tune up lagi mobilnya saluran bahan bakar dll, lalu dites kembali. Nanti tidak perlu bayar lagi yang keduanya," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner