Penyiksaan ART

Siksa Lalu Cekoki Kotoran Anjing: Juragan Kos Jaksel Tersangka!

Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait penyiksaan seorang ART di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan

Featured-Image
8 Tersangka Kasus Penganiayaan ART Asal Pemalang di Jakarta Selatan. Foto: Merdeka.com

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyiksaan seorang asisten rumah tangga (ART) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan. Delapan tersangka bertugas menyiksa SHK (23), si korban dengan cara memborgol, mencakar, dan menampar.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Peran mereka ada yang membeli borgol dan rantai, menampar, mencakar, dan merendam korban dengan air panas dan garam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (14/12).

Ada tiga tersangka yang merupakan keluarga dari tempat korban bekerja. Ketiga tersangka itu seorang pria berinisial SK (68), seorang wanita berinisial MK (64), dan seorang wanita yang merupakan anak dari SK dan MK berinisial JS (31).

Selain itu, ada lima orang ART yang disebut berperan dalam membantu menyiksa korban. Kelima tersangka  seorang pria berinisial Y (35), serta empat wanita lainnya dengan inisial ST (25), PA (19), IY (38) dan O (48).

Hingga kini, penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 22 barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk menyiksa SHK. 

"Barang bukti yang diamankan penyidik berjumlah 22. Di antaranya ialah sapu lidi, kandang hewan, borgol, hingga rekaman DVR dari Apartemen Simprug Indah," ungkapnya.

Bahkan, salah satu tersangka pernah memaksa korban untuk memakan kotoran hewan pada medio Maret 2022. 

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 subsider Pasal 170 juncto Pasal 55-56 dan terancam hukuman penjara 9 tahun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner