bakabar.com, BANJARBARU - Warga Banjarbaru dihukum penjara lima hari dan denda Rp1 juta setelah terbukti menjual minuman keras tanpa izin. Dia disidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (24/1).
"Pelaku divonis denda 1 juta rupiah dan kurungan penjara selama 5 hari," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor.
Baca Juga: LSM Kalsel Desak Kejagung Tuntaskan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar
Sebelumnya, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti miras di Jalan PM Noor Banjarbaru, belum lama ini.
JN dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.
Selanjutnya barang bukti miras diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang diserahkan, antara lain, anggur merah Orang Tua 620 mililiter sebanyak 48 botol, 44 Anggur Merah Gold, dan 15 botol anggur putih.
Baca Juga: Dear Calon Jemaah Haji, Waktu Pelunasan Biaya Haji Ditambah
Selanjutnya, 16 botol anggur Malaga, 12 Iceland Triple. 10 topi miring Vodka, 8 McDonald, 20 Newport, 16 Prost Pilsener Beer, 8 Mansion 350 mililiter, dan 8 Mansion 250 mililiter.
Kemudian, 14 kaleng Angker Bir, empat kaleng Gunnes, dan 19 kaleng Singaraja Abidin. "Totalnya, 242 botol atau kaleng," tandas Tajudin.