bakabar.com, BATULICIN - Seorang tersangka penjual minuman keras berakohol tanpa izin diringkus jajaran Polsek Kuranji Polres Tanah Bumbu.
Tersangka bernama Idam (45). Dia diamankan di rumahnya di RT 08 RW 04 Desa Waringin Tunggal Kecamatan Kuranji, Minggu (1/10) pukul 19.30 Wita.
"Kami amankan tersangka di rumahnya saat anggota melaksanakan operasi Sikat Intan II," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (2/10).
Baca Juga: Imbas Karhutla di Batola, Penderita ISPA hingga Pneumonia Meningkat
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan tersangka juga atas informasi masyarakat yang resah dengan ulah tersangka menjual miras.
"Atas informasi warga yang ditindaklanjuti. Kapolsek Kuranji yang langsung memimpin penangkapan," ujar Iptu J Sinaga.
Baca Juga: Walhi Minta Masyarakat Desak Pemerintah Antisipasi-Tuntaskan Karhutla di Kalimantan!
Kapolsek Kuranji, Iptu Anang Setyawan, mengatakan dalam penggeledahan di rumah tersangka, pihaknya menemukan barang bukti 24 botol miras.
"Barang bukti kami temukan di dapur rumah pelaku. Ada sebanyak 24 botol miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua," tutur Iptu Anang.
"Tersangka dan barang bukti miras langsung kami bawa ke Mapolsek," tukas Iptu Anang.