Berita Tanah Bumbu

Gara-gara Sabu, Dua Sekawan di Tanbu Digelandang Polsek Satui

Atas kepemilikan sabu, dua sekawan bernama Bolot (23) dan Rudi (24), digelandang Unit Reskrim Polsek Satui. 

Featured-Image
Dua tersangka yang diamankan Polsek Satui atas kepemilikan sabu. Foto: Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Atas kepemilikan sabu, dua sekawan bernama Bolot (23) dan Rudi (24), digelandang Unit Reskrim Polsek Satui. 

Keduanya ditangkap dalam Operasi Sikat Intan II yang dilakukan Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (29/9) dini hari.

"Mereka ditangkap setelah kami memperoleh informasi dari masyarakat," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Selasa (3/10).

Rudi diamankan lantaran dilaporkan sering mengonsumsi sabu. Bahkan seusai diciduk dan dites urine, warga Desa Sungai Cuka RT 02 RW 01 di Kecamatan Satu ini positif menggunakan narkoba.

"Kami langsung melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif narkoba. Pelaku mengakui baru saja memakai sabu bersama seseorang bernama Bolot," tambah Kapolsek Satui AKP Hardaya.

Berangkat dari pengakuan Rudi, Unit Reskrim Polsek Satui pun bergerak melakukan pencarian.

"Akhirnya Bolot dapat diamankan di Jalan Provinsi Kilometer 167 Desa Sungai Danau, tepatnya di depan Alfamart," jelas Hardaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 1,06 gram di kantong celana sebelah kanan. Oleh warga Jalan Biduri RT 04 RW 01 ini, sabu disimpan dalam dompet.

"Selain barang bukti sabu, juga disita sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, pipet kaca berisi sabu, kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu," pungkas Hardaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner