bakabar.com, BATULICIN - Berdalih minjam sepeda motor milik teman, seorang perempuan di Tanah Bumbu (Tanbu) berani menggadaikan kendaraan tersebut ke orang lain.
Tersangka adalah ULF (20) yang telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Fino milik temannya NUR (19).
"Kami amankan seorang IRT berinisial ULF atas tindak pidana penggelapan di Batulicin," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (22/9).
Iptu J Sinaga mengatakan kejadian berawal saat korban dan pelaku berada di kos di Jalan Raya Batulicin RT 14 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Rabu (26/4/23) siang.
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui orang tuanya dan korban meminjamkan sepeda motor tersebut.
Kemudian pada sore harinya, pelaku kembali ke kos tanpa membawa sepeda motor korban dan pelaku diantar menggunakan mobil dengan alasan pelaku lupa membawa sepeda motor korban.
Korban pun menanyakan sepeda motor miliknya, dan pelaku memberikan alasan setiap korban menanyakan sepeda motornya tersebut diambilkan di rumah orang tuanya pelaku.
Namun, hingga sampai sekarang pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sebesar Rp.10 juta dan melaporkan ke Polsek Batulicin," ujar Iptu J Sinaga.
Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, menambahkan pihaknya mengamankan pelaku dibantu Unit Resmob Polres Tanah bumbu dan Unit Resmob Polres Kotabaru.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru saat giat Operasi Sikat Intan II, Kamis (21/9) pukul 10.00 Wita.
"Setelah kami amankan. Kemudian sekira pukul 18.30 Wita kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah hitam yang sudah digadaikan pelaku di Perumahan Ar- Raudah Blok C Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu," beber Ipda Kusnin.
"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Kusnin.