Polsek Binuang Ringkus Seorang Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Tapin

Seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Tapin berhasil diringkus polisi.

Featured-Image
AA (26) warga Kecamatan Salam Babaris, Tapin saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Polsek Binuang.

bakabar.com, RANTAU - Seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Tapin berhasil diringkus polisi, Jumat (3/11).

Diketahui, tersangka berinisial AA (26) warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin. Ia merupakan seorang residivis kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Binuang, Iptu Nur Arifin mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat, yakni pelaku yang sudah lama dicari keberdaannya berada di wilayah Kecamatan Binuang.

Mendapat informasi tersebut, Polsek Binuang di backup unit Resmob Polres Tapin, Polsek Hatungun dan Polsek Bungur bergerak cepat langsung menuju lokasi. 

"Kamis (2/11) kemarin pelaku kita amankan di sebuah warung wilayah Kecamatan Binuang, lengkap beserta barang bukti berupa 1 buah sepeda motor korban," jelas Kapolsek.

Sebelumnya, Iptu Nur Arifin menjelaskan, awalnya pada Sabtu (16/9) lalu tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya.

"Sebelumnya pelaku kenal dengan korban, karena pelaku juga pernah meminjam sepeda motor milik korban sebelumnya beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Karena tidak curiga dan juga kasihan, kemudian korban meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka. Setelah meminjamkan sepeda motor ternyata tersangka tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan tidak diketahui keberadaanannya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan tersangka AA ke Polsek Binuang.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Binuang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda-beda, yakni di Kecamatan Binuang, Hatungun, dan Salam Babaris.

"Jadi ada 3 TKP di Tapin, nanti ke 3 nya di proses semua. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, sudah 3 kali masuk penjara kasus serupa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Tindak Pidana Penggelepan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 Tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner