apahabar, JAKARTA - Sidang Kasus Narkoba dengan terdakwa, Irjenpol Teddy Minahasa berlanjut. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan kembali saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2)
Saksi yang dihadirkan yakni pembeli beli bernama Muhammad Nasir dan dan anggota polisi Iptu Janto Situmorang yang membantu terdakwa Kasranto untuk kuak sabu Teddy Minahasa.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Saksi Janto diminta mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu yang disimpannya. Terdakwa Kasranto sendiri saat itu juga masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru menugaskan saksi Janto melalui pesan WhatsApp pada Agustus 2022.
"Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan sabu ke saya. 'Tolong cari lawan dong'," ujar Saksi Janto kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Narkoba Teddy Minahasa: Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Kepada majelis hakim, saksi Janto menjelaskan, “cari lawan” yang ditugaskan Kasranto dalam artian adalah mencari calon pembeli sabu seberat satu kilogram yang disimpan Kasranto.
"Jadi kalau cari lawan, itu maksudnya cari yang beli (sabu)," jelas saksi Janto kepada majelis hakim.
Janto kemudian berangkat untuk mencari calon pembeli sabu 1 Kg tersebut. Ia mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada September 2022.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ikut Dengarkan Keterangan Saksi
Selanjutnya terdakwa Kasranto meminta saksi Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil 1 Kg sabu yang akan ditransaksikan kepada Alex Bonpis.
Janto mengaku terdakwa Kasranto mengatakan kepadanya bahwa sabu 1 KG tersebut adalah milik Jendral bintang dua, saat Janto mengambil sabu tersebut ke ruang kerja Kasranto.
"Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Di ruang tempat tidur itu ada tempat berbentuk lemari. Jadi dari situ (sabu) diambil beliau (Kasranto)," ujarnya.
Selanjutnya janto membawa 1 Kg sabu tersebut dan pergi bertransaksi dengan Alex Bonpis, sabu 1 Kg tersebut terjual dengan harga Rp500 ribu dan kemudian dananya kembali diserahkan ke terdakwa Kasranto.
Baca Juga: Eksepsi Teddy Minahasa Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Hotman Paris
Kepada majelis hakim, saksi Janto mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta karena telah mengantar sabu ke bandar Alex Bonpis.
Diketahui dalam kasus ini terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum, telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.
Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dicecar Hakim, Teddy Minahasa Disebut Terima Amplop Misterius
Dalam kasus barang haram itu ada 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.