Hot Borneo

Sidang Putusan Suami Ratu Arisan Online Bodong Banjarmasin Ditunda

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang putusan suami ‘ratu’ arisan online di Banjarmasin, Briptu Mahesa, tidak digelar sesuai…

Featured-Image
Pelaksanaan sidang putusan Briptu Mahesa di Pengadilan Negeri Banjarmasin ditunda sehari dari jadwal. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang putusan suami ‘ratu’ arisan online di Banjarmasin, Briptu Mahesa, tidak digelar sesuai jadwal.

Sedianya sidang dijadwalkan digelar, Senin (29/8), mulai pukul 10.00 pagi. Namun hingga pukul 16.30 Wita, sidang tak kunjung dimulai.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Syahrani, membenarkan penundaan tersebut. Dijadwalkan sidang akan digelar, Selasa (30/8).

Syahrani menduga penundaan disebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin belum siap dengan pertimbangan hukum.

“Terlalu berisiko kalau pertimbangan hukum lepas dari fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Andai meleset dari fakta, kami akan melakukan perlawanan (banding),” tegas Syahrani.

Diketahui Mahesa dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan, karena dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHPidana.

Terkait beban hukuman yang akan diterima, kuasa hukum terdakwa enggan mereka-reka. Mereka sekali lagi menegaskan vonis harus sesuai pertimbangan dan fakta hukum di pertandingan.

“Soal diterima atau tidak, kami hanya menginginkan pertimbangan dan fakta hukum persidangan yang menjadi acuan atas vonis majelis hakim,” tandas Syahrani.

Sebelumnya Rizky Amelia yang populer dikenal dengan alias ratu arisan bodong, divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar 1 Agustus 2022.

Selain kurungan badan, wanita yang biasa disapa Ame itu juga diwajibkan mengganti uang para korban senilai Rp650 juta.

Penggantian uang korban atau restitusi tersebut harus dibayarkan 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ame lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus penipuan yang dilakukan Ame mulai terungkap di awal 2022, serta menjadi perhatian publik lantaran korban cukup banyak. Pun total kerugian diperkirakan lebih dari Rp11 miliar.



Komentar
Banner
Banner