bakabar.com.CIANJUR - Sidang gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Rabu (22/02). Sidang praperadilan tersebut dengan agenda pembuktian surat-surat dari pemohon dan termohon.
Hera Polosia Destiny Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan sempat menskor sidang yang sudah dibuka pada pukul 10.15 WIB ke Pukul 13.00 WIB siang, dikarenakan pihak termohon atau pihak polres Cianjur belum selesai menyiapkan bukti surat-suratnya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tabrak Lari Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Minta Sugeng Dihadirkan
Tim Kuasa hukum, Anita Hayatunufus Nasrullah mengungkapkan sidang itu beragendakan Pembuktian surat-surat dari pemohon dan termohon yaitu Polres Cianjur.
"Agenda sidang hari ini cuma pembuktian surat -surat dari pemohon dan termohon, namun pihak termohon surat-suratnya masih banyak yang belum beres," kata Anita pada bakabar.com, Rabu (22/02).
Baca Juga: Beredar Rekaman Percakapan Kompol D Minta Nur Ikuti Skenario Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Anita menerangkan sisa surat-surat yang belum beres dari termohon akan diajukan kembali besok.
"Sisa surat dari termohon akan diajukan kembali besok dan besok juga agenda sidang Pembuktian serta saksi-saksi dari kami," terangnya.
Sementara itu pihak termohon yaitu dari Polres Cianjur saat diminta tanggapan terkait belum beresnya surat-surat pembuktiannya, belum memberikan komentar.