Hot Borneo

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Digelar Daring

Sidang perdana perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor.

Featured-Image
Sidang perdana dugaan korupsi Dana Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin. Foto - Kejari Tabalong for apahabar.com

bakabar.com, TANJUNG - Sidang perdana perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong, Kalimantan Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kedua terdakwa, AL dan ANA, mengikuti sidang secara dalam jaringan (daring) melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom.

AL yang merupakan mantan Kades Tamiyang mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Tanjung. Sementara mantan anak buahnya, perempuan berinisial ANA, mengikuti dari ruang sidang online Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.

Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dari Terdakwa (AL) langsung hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabalong berlangsung, Kamis (20/10) pukul 11.30 Wita.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadia Safitri dan Ryan Augusti Manoi. Sedangkan Majelis Hakim diketuai Heru Kuntjoro.

Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina menjelaskan kedua terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Atas dakwaan dari penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa AL mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan atas hal tersebut sidang ditunda 1 minggu," kata Amanda.

"Sedangkan dakwaan dari Penuntut Umum untuk terdakwa (ANA) tidak mengajukan keberatan," sambung Amanda.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan untuk Terdakwa AL dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa ANA.

Sebelumnya, AL dan ANA diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tamiyang Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Inspektorat Tabalong, keduanya diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 160 juta.



Editor
Komentar
Banner
Banner