bakabar.com, JAKARTA – Proses sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming (MHM) dalam tahap pemeriksaan saksi.
Terkait itu, KPK memanggil 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan perihal suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Dalam jalannya sidang, Dendy Zuhairil Finsa selaku kuasa hukum MHM mengatakan jika para saksi memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Baca Juga: Hadirkan 8 Saksi, Tim Kuasa Hukum Maming: Semua Dakwaan Terbantahkan
Jawaban saksi sangat tidak konsisten sejak pertama kali sidang saksi Kamis (17/11) yang lalu.
“Jawaban saksi nggak konsisten, berubah-ubah terus,” jelas Dendy kepada bakabar.com, Kamis (1/12).
Sidang kali ini masih berjalan secara tertutup, MHM sendiri tiba di kantor KPK pada pukul 08.00 WIB.
Sidang Tipikor digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan telah dimulai sejak pukul 09.00 WITA.
Dendy belum bisa memberikan keterangan lebih jauh berkaitan dengan jalannya sidang hari ini. Hal itu dikarenakan akses sidang yang digelar Tipikor bersifat tertutup.