bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya terkait sidang kedua kasus terpidana korupsi Mardani H. Maming.
Sidang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut masih dalam status tertutup.
Juru bicara KPK, Ali Fikri pun belum memberikan alasan yang jelas kenapa sidang tersebut tidak dipaparkan kehadapan publik.
Diketahui, Ali Fikri sejak Rabu malam (16/11) sedang berada di Kalimantan Timur, namun belum diketahui dalam rangka apa.
“Saya masih ada acara di Kaltim,” ujar Ali Fikri saat dihubungi bakabar.com.
Menurut paparan kuasa hukum Mardani Maming, saat ini Pengadilan Negeri Banjarmasin tengah mendengarkan keterangan dari para saksi Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi yang menimpa Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) itu.
Sebelumnya, sidang kedua mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming telah dimulai pada Kamis (17/11) secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meski sudah dimulai, KPK menutup akses jalannya persidangan kepada publik.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Banjarmasin memanggil 10 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari sepuluh saksi, dua orang tidak hadir di sidang. Yakni Idham Chalid dan Suroso Hadi Cahyo. Jadi total hanya 8 orang yang mengikuti persidangan.
Dendy Zuhairil Finsa selaku kuasa hukum MHM mengonfirmasi jika hingga saat ini setidaknya sudah ada dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh hakim sejak pukul 09.00 WITA.
“Sisa enam orang saksi lagi,” ujar Dendy kepada bakabar.com, Kamis (17/11).
Saat dihubungi, pihak KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, belum merespons pertanyaan.
Dendy Zuhairil Finsa mengatakan kalau live streaming sidang di Banjarmasin, aksesnya hanya dimiliki Pengadilan Negeri Banjarmasin.