News

Sidang Ketujuh Skandal Korupsi HSU Ditunda!

apahabar.com, BANJARMASIN – Skandal suap-gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid batal…

Featured-Image
Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid. apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Skandal suap-gratifikasi yang menyeret Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid batal disidangkan hari ini, Rabu (16/3).

Sejatinya, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Maliki, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU mulai pukul 09.00.

Penundaan sidang tersebut menyusul adanya salah satu anggota hakim persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak berhalangan hadir.

Juru Bicara Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng menjelaskan hakim tersebut tengah menjalani isolasi mandiri, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Menurut hakim ketuanya betul tunda, ada yang positif anggotanya,” ujar Aris Bawono Langgeng saat dikonfirmasi.

Alhasil, sidang ketujuh ini harus dialihkan ke Rabu pekan depan. Di mana di sidang-sidang sebelumnya sederet saksi telah dihadirkan, guna mengungkap fakta perkara suap berjemaah ini.

Tak terkecuali mantan Bupati HSU Abdul Wahid yang saat ini masih berstatus tersangka di kasus yang sama sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, Maliki merupakan terdakwa kasus korupsi fee proyek yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2021 silam.

Maliki didakwa telah menerima fee 15 persen dari Marhaini dan Fachriadi dua terpidana di kasus yang sama untuk pengerjaan DIR Banjang dan Kayakah yang dilaksanakan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

Dalam dakwaannya, Maliki diduga telah menerima fee proyek 15 persen dari Marhaini yang saat itu selaku direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku direktur CV Kalpataru senilai Rp345 juta.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Marhaini memberikan fee proyek sebesar 15 persen atau Rp300 juta dari nilai proyek Rp1,9 miliar lebih untuk pengerjaan DIR Kayakah.

Sementara Fachriadi memberikan fee proyek 15 persen atau Rp245 juta nilai kontrak Rp1,5 miliar lebih untuk pengerjaan DIR Banjang.

Duit itulah yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Maliki pada pada 16 September 2021 lalu di Amuntai, HSU.

Ssstt Uang Haram Eks Bupati HSU Mengalir ke Pusat!



Komentar
Banner
Banner