Skandal Korupsi HSU

DILELANG! Harta Rampasan Eks Bupati HSU Abdul Wahid

KPK bakal melelang sederet barang rampasan dari kasus korupsi eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Featured-Image
KPK memanggil sederet adik kandung Abdul Wahid. Foto: Tempo

bakabar.com, JAKARTA - KPK bakal melelang sederet harta eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Semuanya hasil korupsi kelas wahid.  

Menariknya, tak cuma yang atas nama Wahid. KPK turut merampas harta hasil korupsi yang beratasnamakan sang anak, Almien. Beberapa bangunan dan tanah yang dilelang juga disamarkan atas nama keluarga. 

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melaksanakan barang rampasan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding," jelas Juru Bicara KPK, ALi Fikri, Selasa (26/9).

Lelang tersebut, kata Fikri, berdasar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Rampas Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi Eks Bupati Abdul Wahid

Sebelumnya, Wahid dipidanakan atas perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HSU. Dua periode menjabat orang nomor satu di Amuntai, KPK juga berhasil menjerat wahid dengan pasal pencucian uang.

Total, Wahid akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun lamanya dan pidana denda Rp500 juta.

Adapun lelang bertempat di kantor KPKNL Banjarmasin, Jalan Pramuka Nomor 7, Kalimantan Selatan, Jumat (6/9). Link pendaftarannya bisa klik di sini

Batas akhir penawaran pada pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang melalui internet (WIB) atau pukul 15.00 WITA. Tak hanya tanah, KPK turut melelang sejumlah bangunan yang tercatat beratasnamakan Wahid. Berikut daftar objek selengkapnya:

Paket tanah dan bangunan

KPK HSU
Tim KPK menyita klinik milik Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid di Paliwara, Amuntai Tengah. Foto: KPK untuk bakabar.com

Satu paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp14.791.767.000,00, dan uang jaminan Rp6.000.000.000,00, sebagai berikut;

a. Sebidang tanah dengan luas 227 M2 (Dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa: Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 279, dengan Gambar Ukur Nomor 146 tanggal 8-8-2018 pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli.

b. Sebidang tanah dengan luas 222 M2 (Dua ratus dua puluh dua meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Jl. Pembalah Batung RT 008 RW 000 Kel./Desa Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 280 tahun 2020 Kelurahan Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: Drs. H. ABDUL WAHID HK, MM, M.Si, dengan Surat Ukur Nomor 141/Paliwara/2020 beserta dokumen warkah beserta SHM Asli.

c. Sebidang tanah dengan luas 525 M2 (Lima ratus dua puluh lima meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 281 tahun 2021 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI ABDUL KARIM, MAGISTER MANAJEMEN, MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 144/Paliwara/2021 beserta SHM Asli.

Korupsi HSU
KPK memanggil sederet adik kandung Abdul Wahid. Foto: Tempo

d. Sebidang tanah dengan luas 274 M2 (Dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) beserta bangunan di atasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 640 tahun 2020 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: ZAINAL ARIFIN, HAIDA IRIANI, RAJIDIN NOOR, AKHMAD KHAIRUDIN, AKHMAD KHAIRINNOR, NOOR ELHAMSYAH, AKHMAD HAZAIRIN, dengan Surat Ukur Nomor 00132/Paliwara /2020.

Baca Juga: Pemberi Suap di Lingkaran Abdul Wahid Terancam Dipidana

e. Sebidang tanah dengan luas 384 M2 (Tiga ratus delapan puluh empat meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No. 658 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : Doktorandus H. ABDUL WAHID BIN H. KARIM, dengan Surat Ukur Nomor 40/PAL/2000 tanggal 17 Juli 2000 luas 384 m2 beserta SHM Asli.
f. Sebidang tanah dengan luas 618 M2 (Enam ratus delapan belas meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 841 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 53/Paliwara/2016 beserta SHM Asli.

Breaking! KPK Kembali Sita Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid
KPK kembali melakukan penyitaan Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid, terkait kasus tindak pindana pencucian uang atau TPPU. Foto: Istimewa

g. Sebidang tanah dengan luas 212 M2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 799, pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli.
h. Sebidang tanah dengan luas 450 M2 Empat ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen legalisir Buku Tanah Hak Milik No 884 tahun 2016 Kelurahan : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak : DOKTORANDUS HAJI ABDUL WAHID HAJI KARIM, MAGISTER MANAJEMEN MAGISTER SAINS, dengan Surat Ukur Nomor 100/Paliwara/2016.

• Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 610 M2 (enam ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Kota Raja Kec. Amuntai Selatan Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 866, pemegang Hak: ALMIEN ASHAR SAFARI beserta SHM Asli dengan harga limit Rp466.820.000,00 dan uang jaminan Rp200.000.000,00. 

Apotek HSU
Apotek Batara (hijau) berdiri berdempetan dengan bangunan di tanah milik Abdul Wahid yang disita KPK. bakabar.com/Syarif

• Sebidang tanah dengan luas 200 M2 (Dua ratus meter persegi) yang terletak di Kel./Desa : Paliwara Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 863, Pemegang Hak : ALMIEN ASHAR SAFARI, dengan Surat Ukur Nomor 79/Paliwara/2016 beserta SHM Asli dengan harga limit Rp280.663.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000,00

• Dijual dalam 1 paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp717.878.000,00 dan uang jaminan Rp300.000.000,00, sbb:

Baca Juga: Adik Maliki Jadi Saksi, Tegaskan Duit Fee Diminta Abdul Wahid

a. Sebidang tanah dengan luas 252 M2 (Dua ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.516 Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: MUHAIDI H, dengan Surat Ukur Nomor 79/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 252 m2 beserta SHM Asli.

b. Sebidang tanah dengan luas 249 M2 (Dua ratus empat puluh Sembilan meter persegi) beserta bangunan diatasnya, yang terletak di Kel./Desa : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan dokumen sertifikat tanah Hak Milik No.517 Kelurahan : Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Pemegang Hak: FATIMAH HJ, dengan Surat Ukur Nomor 22/Hulu Pasar /2012 tanggal 27 Desember 2012 luas 249 m2 beserta SHM Asli.

Editor


Komentar
Banner
Banner