bakabar.com, BANJARMASIN - Kalapas Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam), Faozul Ansori membenarkan terkait kabar meninggalnya mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.
Melalui pernyataan tertulisnya, Ansori mengatakan bahwa, Wahid meninggal dunia disebabkan serangan jantung, Kamis (6/6) sore.
Mantan bupati HSU dua periode itu sempat mendapat penanganan intensif di RS TPT Banjarmasin.
Namun sayang nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.10 Wita di usia 64 tahun.
“Meninggal di RS TPT Banjarmasin pada jam 16.10 disebabkan serangan jantung,” ujar Ansori, Jumat (7/6).
Wahid sendiri merupakan narapidana kasus korupsi di Lapas Kelas IIa Banjarmasin.
Dia telah menjalani masa penahanan selama dua tahun dari vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara di tingkat banding.
Sebelumnya diberitakan, kabar meninggalnya Wahid tersebar sejak Kamis kemarin sore.
Wahid dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di usia 64 tahun. Informasi tentang meninggalnya mantan Bupati HSU dua periode sejak 2012 hingga 2021 itu pun tersebar dalam bentuk foto kata ungkapan berbela sungkawa.
Sumber terpercaya media ini dari pihak Lapas Kelas IIa Banjarmasin membenarkan bawah Wahid telah meninggal dunia sore tadi.
“Izin mas innalillahi wainnailaihi rojiun nggeh mas beliau meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya singkat kepada bakabar.com.
Sebagai informasi, Abdul Wahid merupana pria kelahiran Amuntai 27 Januari 1960. Wahid juga dikenal sebagai politikus tulen Partai Golkar.