bakabar.com, MARTAPURA - Sidang lanjutan kasus tewasnya Kakek Sarijan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, Senin (21/8/2023).
Pria 60 tahun itu tewas dalam penggerebekan oleh anggota Satres Narkoba Polres Banjar pada 29 Desember 2021 silam, di Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Kasus ini menyeret tiga anggota Satres Narkoba Polres Banjar sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Mereka adalah MT alias Sidiq, kemudian AS alias Andi, serta MM alias Zuki. Ketiganya berpangkat bintara.
Agenda sidang kali ini masih pemanggilan para saksi ke hadapan majelis hakim. Ada tiga saksi yang dipanggil yaitu Jasuli sebagai anak korban almarhum Sarijan.
Saksi kedua, H Abdul Fatan selaku Ketua RT 02 Desa Pemangkih Baru, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Saksi terakhir, AKP Andi Tri Hidayat yang saat kejadian sebagai Kasat Narkoba Polres Banjar.
Saksi pertama, Jasuli memberi keterangan secara daring dari Lapas Narkotika Karang Intan. Ia merupakan warga binaan atas kasus kepemilikan sabu pada 2021 lalu.
Jasuli dimintai keterangan lantaran disebut - sebut mendapatkan sabu dari ayahnya Sarijan. Berawal dari sana, Sarijan jadi target operasi.
Hal ini berdasar kesaksian Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra dalam sidang sebelumnya, yang waktu kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.
Namun dalam keterangan Jasuli, ia membantah telah mendapatkan sabu dari ayahnya. Melainkan dapat dari seseorang bernama Sidi.
"Dapat (sabu) dari Sidi. Bukan dari ayah saya," ucap Jasuli ke majelis hakim.
Jaksa kemudian memperjelas, bahwa dalam BAP keterangan Jasuli sabu tersebut didapatkan dari Sarijan.
"Itu kemauan polisi, Pak," ujar Jasuli.
"Jadi itu (BAP) bukan jawaban saudara," tanya jaksa lagi.
"Bukan, Pak," jawab Jasuli.
"Terus kenapa saudara mau tanda tangani (BAP)," timpal Jaksa.
"Saya tidak bisa baca, Pak," sahut Jasuli. Ia mengaku sekolah cuma sampai kelas 3 SD.
Di sisi lain, Jasuli mengakui ayahnya memang pengguna sabu. Bahkan ia mengaku sempat diberi dua kali oleh ayahnya.
Namun saat ditanya hakim ayahnya yang menjual sabu, Jasuli mengaku tidak tahu.
Usai sidang, Merawi, selaku sepupu Sarijan mewakili pihak keluarga menegaskan pihaknya meminta hakim pengadilan nantinya memutus seadil-adilnya.
Ia mengatakan pihak keluarga tidak terima Sarijan dituduh atas kepemilikan sabu anaknya.
"Anak korban atas nama Jasuli tidak mengakui dapat sabu dari Sarijan. Kami dari pihak keluarga tidak terima korban difitnah. Orang sudah meninggal kok difitnah lagi," ucap Mesrawi.
Hal lainnya yang pihaknya tidak terima, ada barang bukti belati pakai sarung. Sedangkan menurutnya, berdasar kesaksian ketua RT tadi, dia tidak melihat ada pisau belati di TKP.
"Yang Pak RT lihat cuma pisau dapur," kata Merawi.
Ia juga mempertanyakan soal penetapan terdakwa yang hanya berjumlah tiga orang.
"Padahal Kabid Humas Polda Kalsel sempat mengatakan tersangka enam orang, kok sekarang cuma tiga," ucapnya.
Jika perkara ini tidak diusut tuntas dan pelaku tidak dihukum seberat-beratnya, ia bakal melaporkan kasus ke Mabes Polri.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Sugeng Aribowo usai sidang enggan berkomentar dengan media. Alasannya, ia belum mendapat kuasa untuk berbicara di hadapan publik.