bakabar.com, JAKARTA– Sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan dua tersangka penceramah Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA KhususBandung, Selasa (29/2) besok.
Sidang akan berlangsung secara hybrid di mana tersangka mengikuti persidangan secara daring sementara perangkat pengadilan tetap luring.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa membenarkan kedua tersangka akan dihadirkan secara virtual.
“Untuk tersangka (mengikuti persidangan) secara virtual,” katanya, Senin (28/3).
Dalyursa mengatakan, untuk mengantisipasi massa yang bakal hadir, pihak PN Bandung berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian.
Selain itu, pengunjung sidang yang hadir pun akan dibatasi serta harus menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tak terjadi kerumunan di masa masih pandemi Covid-19.
“Nanti mungkin dibatasi karena ini sidang pertama. Untuk sidang tuntutan juga sama,” ucapnya, kutip CNNIndonesia.com.
Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan penceramah Bahar bin Smith, Kamis (17/2).
Pelimpahan berkas tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung dengan dua tersangka. Selain Bahar Smith, terdapat tersangka lainnya yakni Tatan Rustandi.
Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.